Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Korupsi Jasindo dan Pemprov Kalsel di KPK

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Sahata diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020.TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Sahata diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras, Tahun 2017 - 2020.TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2024 00:00 WIB

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2024 00:00 WIB

Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Toras Sotarduga Panggabean, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Toras Sotarduga Panggabean, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT. Mitra Bina Selaras. TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2024 00:00 WIB

Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT. Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2024 00:00 WIB

Dua orang pihak swasta, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi  Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang pihak swasta, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2024 00:00 WIB

Dua orang pihak swasta, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi (tengah), menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi  Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang pihak swasta, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi (tengah), menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.TEMPO/Imam Sukamto

24 Oktober 2024 00:00 WIB