Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ngetem Sebarangan, Angkot Bakal Didenda Rp500 Ribu

Angkutan umum menuggu penumpang di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat  (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Angkutan umum menuggu penumpang di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

27 Desember 2013 00:00 WIB

Seorang supir angkutan umum saat menawarkan jasa angkutan umumnya di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat  (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang supir angkutan umum saat menawarkan jasa angkutan umumnya di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

27 Desember 2013 00:00 WIB

Angkutan umum menuggu penumpang di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat  (27/12). Untuk mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan denda Rp 500 ribu, bagi angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Angkutan umum menuggu penumpang di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). Untuk mengurangi kemacetan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan denda Rp 500 ribu, bagi angkutan umum yang berhenti di sembarang tempat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

27 Desember 2013 00:00 WIB

Angkutan umum menuggu penumpang di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat  (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Angkutan umum menuggu penumpang di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

27 Desember 2013 00:00 WIB

Seorang supir angkutan umum saat menawarkan jasa angkutan umumnya di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat  (27/12). Denda ini rencananya akan diterapkan pada awal Januari 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang supir angkutan umum saat menawarkan jasa angkutan umumnya di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). Denda ini rencananya akan diterapkan pada awal Januari 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

27 Desember 2013 00:00 WIB

Seorang supir angkutan umum saat menawarkan jasa angkutan umumnya di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat  (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Seorang supir angkutan umum saat menawarkan jasa angkutan umumnya di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (27/12). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

27 Desember 2013 00:00 WIB