Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chairun Nisa Jalani Sidang Suap Akil Mochtar di Tipikor

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta (8/1). Politisi Partai Golkar tersebut didakwa bersama-sama dengan mantan ketua MK, Akil Mochtar menerima suap terkait gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Jakarta (8/1). Politisi Partai Golkar tersebut didakwa bersama-sama dengan mantan ketua MK, Akil Mochtar menerima suap terkait gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1).  Chairun Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap SGD 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Chairun Nisa didakwa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap SGD 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau . TEMPO/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2014 00:00 WIB

Terdakwa Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Pemberian uang suap ini diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Pemberian uang suap ini diduga agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. TEMPO/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Chairun Nisa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Chairun Nisa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1).  TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2014 00:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tpikor, Jakarta (8/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tpikor, Jakarta (8/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto

8 Januari 2014 00:00 WIB