Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkicau di Twitter, Benhan Dihukum Penjara

Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Benhan bersalah karena melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE. TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Benhan bersalah karena melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE. TEMPO/Dasril Roszandi

5 Februari 2014 00:00 WIB

Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pemilik akun twitter @benhan tersebut dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan pemilik akun twitter @benhan tersebut dengan hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. TEMPO/Dasril Roszandi

5 Februari 2014 00:00 WIB

Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi

5 Februari 2014 00:00 WIB

Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun di media sosial, usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi

5 Februari 2014 00:00 WIB

Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi
Benny Handoko alias Benhan, terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan politisi PKS Muhammad Misbakhun, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). TEMPO/Dasril Roszandi

5 Februari 2014 00:00 WIB