Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gayus di Vonis Kembali

Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana

1 Maret 2012 00:00 WIB

Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana

1 Maret 2012 00:00 WIB

Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana

1 Maret 2012 00:00 WIB

Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana

1 Maret 2012 00:00 WIB

Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana

1 Maret 2012 00:00 WIB

Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan Tambunan ketika menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3). Majelis Hakim menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan kepada Gayus karena terbukti bersalah menerima gratifikasi, pencucian uang, serta menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob agar dapat keluar-masuk tahanan. TEMPO/Seto Wardhana

1 Maret 2012 00:00 WIB