Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji Materi Undang-Undang PK Antasari Azhar Dikabulkan

Antasari Azhar melambaikan tangan seusai menjalani sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat (3), dengan demikian Antasari Azhar dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. ANTARA/M Agung Rajasa
Antasari Azhar melambaikan tangan seusai menjalani sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat (3), dengan demikian Antasari Azhar dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. ANTARA/M Agung Rajasa

6 Maret 2014 00:00 WIB

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3).  TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2014 00:00 WIB

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar bersama istri Ida Laksmiwati, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar bersama istri Ida Laksmiwati, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2014 00:00 WIB

Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati dan putrinya, terlihat terharu saat mendengarkan hasil sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Antasari Azhar (kanan) didampingi istri Ida Laksmiwati dan putrinya, terlihat terharu saat mendengarkan hasil sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2014 00:00 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 KUHAP, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar, saat menghadiri sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 KUHAP, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2014 00:00 WIB

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar didampingi istri Ida Laksmiwati, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendengarkan hasil sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 KUHAP, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar didampingi istri Ida Laksmiwati, memberikan keterangan kepada wartawan seusai mendengarkan hasil sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 268 Ayat 3 KUHAP, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). TEMPO/Imam Sukamto

6 Maret 2014 00:00 WIB