Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggoro Widjojo Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2008 Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 2 Juli 2014. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2008 Anggoro Widjojo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 2 Juli 2014. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

2 Juli 2014 00:00 WIB

Anggoro Widjojo tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30, tapi persidangan baru dimulai pukul 12.35 WIB. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo tiba di pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30, tapi persidangan baru dimulai pukul 12.35 WIB. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

2 Juli 2014 00:00 WIB

Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mengenakan setelan jas hitam, Anggoro Widjojo memasuki ruang sidang didampingi petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggoro mengungkapkan kepada hakim ketua Nani Indrawati bahwa ia sedang tidak sehat namun bersedia menjalani sidang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

2 Juli 2014 00:00 WIB

Anggoro Widjojo yang merupakan mantan Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggoro Widjojo yang merupakan mantan Direktur PT Masaro Radiokom ini diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan pada 2007 senilai Rp 4,2 triliun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

2 Juli 2014 00:00 WIB

Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dalam dakwaan, Anggoro Widjojo didakwa menyuap dalam beberapa tahap: uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, Sin$ 220 ribu, Sin$ 92 ribu, US$ 20 ribu, serta dua unit lift berkapasitas 800 kilogram seharga US$ 50,581. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

2 Juli 2014 00:00 WIB

Uang suap dari Anggoro Widjojo tersebut kemudian diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Uang suap dari Anggoro Widjojo tersebut kemudian diberikan kepada beberapa penyelenggara negara, seperti Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal; Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan periode 2005-2007, Boen Mukhtar Poernama; dan Menteri Kehutanan 2004-2009, Malem Sambat Kaban. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

2 Juli 2014 00:00 WIB