Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Rilis Penangkapan Artis Srimulat Tessy Terkait Kepemilikan Narkoba

Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T dengan profesi pelawak tertangkap tangan bersama dua orang temannya. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T dengan profesi pelawak tertangkap tangan bersama dua orang temannya. TEMPO/Nurdiansah

29 Oktober 2014 00:00 WIB

Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T ditangkap atas kepemilikan 2 bungkus sabu seberat 1,06 gram, 2 alat hisap narkotika sabu, dan satu mobil Mercedes Benz. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T ditangkap atas kepemilikan 2 bungkus sabu seberat 1,06 gram, 2 alat hisap narkotika sabu, dan satu mobil Mercedes Benz. TEMPO/Nurdiansah

29 Oktober 2014 00:00 WIB

Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T dengan profesi pelawak terkena ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rohmat SIK, SH, MHum, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. KB atau T dengan profesi pelawak terkena ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. TEMPO/Nurdiansah

29 Oktober 2014 00:00 WIB

Kombes Pol Agus Rianto Kabag Penereangan Umum Mabes Polri dalam konfrensi pers kepemilikan narkoba pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. TEMPO/Nurdiansah
Kombes Pol Agus Rianto Kabag Penereangan Umum Mabes Polri dalam konfrensi pers kepemilikan narkoba pelawak T di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. TEMPO/Nurdiansah

29 Oktober 2014 00:00 WIB

Alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T saat ditunjukkan dalam konfrensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. TEMPO/Nurdiansah
Alat bukti narkoba atas kepemilikan pelawak T saat ditunjukkan dalam konfrensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Oktober 2014. TEMPO/Nurdiansah

29 Oktober 2014 00:00 WIB