Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majikan Erwiana Dinyatakan Bersalah dalam Persidangan

Seorang pendukung Erwiana Sulistyaningsih, memegang poster saat memberi dukungan di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. AP/Kin Cheung
Seorang pendukung Erwiana Sulistyaningsih, memegang poster saat memberi dukungan di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. AP/Kin Cheung

10 Februari 2015 00:00 WIB

Erwiana Sulistyaningsih (tengah), saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap majikan Erwiana, Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan. REUTERS/Bobby Yip
Erwiana Sulistyaningsih (tengah), saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap majikan Erwiana, Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan. REUTERS/Bobby Yip

10 Februari 2015 00:00 WIB

Erwiana Sulistyaningsih (tengah), bersama dengan pendukungnya usai menjalankan persidangan di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap majikan Erwiana, Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan. REUTERS/Bobby Yip
Erwiana Sulistyaningsih (tengah), bersama dengan pendukungnya usai menjalankan persidangan di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap majikan Erwiana, Law Wan-tung dalam kasus penyiksaan. REUTERS/Bobby Yip

10 Februari 2015 00:00 WIB

Law Wan-tung, mantan majikan dari pembantu rumah tangga asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih setelah meninggalkan pengadilan di Hong Kong, 8 Januari 2015. Hakim memutuskan Law, 44 tahun, bersalah dalam 18 dakwaan, termasuk penyerangan, intimidasi dan tidak membayar gaji. REUTERS/Tyrone Siu
Law Wan-tung, mantan majikan dari pembantu rumah tangga asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih setelah meninggalkan pengadilan di Hong Kong, 8 Januari 2015. Hakim memutuskan Law, 44 tahun, bersalah dalam 18 dakwaan, termasuk penyerangan, intimidasi dan tidak membayar gaji. REUTERS/Tyrone Siu

10 Februari 2015 00:00 WIB

Erwiana Sulistyaningsih, mantan pembantu rumah tangga asal Indonesia mengangkat kepalan tanggannya saat tiba di pangadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Erwiana dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah. REUTERS/Bobby Yip
Erwiana Sulistyaningsih, mantan pembantu rumah tangga asal Indonesia mengangkat kepalan tanggannya saat tiba di pangadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Erwiana dianiaya oleh Law selama beberapa bulan sebelum dikirimkan kembali ke kampung halamannya, Sragen, Jawa Tengah. REUTERS/Bobby Yip

10 Februari 2015 00:00 WIB

Pembantu asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih (tengah), melambaikan tangan kearah pendukungnya saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan-tung majikan dari Erwiana dalam kasus penyiksaan. AP/Kin Cheung
Pembantu asal Indonesia Erwiana Sulistyaningsih (tengah), melambaikan tangan kearah pendukungnya saat tiba di pengadilan Hong Kong, 10 Februari 2015. Pengadilan distrik Hong Kong menjatuhkan vonis bersalah terhadap Law Wan-tung majikan dari Erwiana dalam kasus penyiksaan. AP/Kin Cheung

10 Februari 2015 00:00 WIB