Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sarpin Rizaldi Kabulkan Gugatan Budi Gunawan

Hakim Ketua Sarpin Rizaldi membaca putusan sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim PN Jakarta Selatan ini mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO /Dian Triyuli Handoko
Hakim Ketua Sarpin Rizaldi membaca putusan sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim PN Jakarta Selatan ini mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. TEMPO /Dian Triyuli Handoko

16 Februari 2015 00:00 WIB

Hakim Sarpin Rijaldi menyatakan semua keputusan berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah saat membaca putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO /Dian Triyuli Handoko
Hakim Sarpin Rijaldi menyatakan semua keputusan berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah saat membaca putusan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO /Dian Triyuli Handoko

16 Februari 2015 00:00 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) membaca keputusan berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO /Dian Triyuli Handoko
Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) membaca keputusan berkaitan penetapan tersangka Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO /Dian Triyuli Handoko

16 Februari 2015 00:00 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai peraturan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO /Dian Triyuli Handoko
Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai peraturan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. TEMPO /Dian Triyuli Handoko

16 Februari 2015 00:00 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hakim Sarpin Rizaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, Sprindik KPK yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

16 Februari 2015 00:00 WIB