Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Mati Narkoba Ini Masih Ajukan PK

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo (kanan) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Belo mengajukan PK terkait putusan PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

20 Maret 2015 00:00 WIB

Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpidana mati kasus narkoba asal Ghana Martin Anderson alias Belo berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia dijatuhi hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. ANTARA/Muhammad Adimaja

20 Maret 2015 00:00 WIB

Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Yang mendasari pengajuan PK adalah perkara yang dihadapi Martin Anderson berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin namun mendapat hukuman 12 tahun sedangkan ia divonis dengan hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja
Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Yang mendasari pengajuan PK adalah perkara yang dihadapi Martin Anderson berhubungan dengan kasus Hilary yang didakwa memiliki 5,2 kilogram heroin namun mendapat hukuman 12 tahun sedangkan ia divonis dengan hukuman mati. ANTARA/Muhammad Adimaja

20 Maret 2015 00:00 WIB

Martin Anderson (tengah) menggenggam tasbih saat akan mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Bersama sejumlah narapidana lainnya, namanya termasuk dalam daftar eksekusi mati gelombang dua di Nusakambangan. REUTERS/Darren Whiteside
Martin Anderson (tengah) menggenggam tasbih saat akan mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Bersama sejumlah narapidana lainnya, namanya termasuk dalam daftar eksekusi mati gelombang dua di Nusakambangan. REUTERS/Darren Whiteside

20 Maret 2015 00:00 WIB

Martin Anderson menunggu di dalam ruang tahahan sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia telah mendekam di Lapas Nusakambangan setelah divonis hukuman mati. REUTERS/Darren Whiteside
Martin Anderson menunggu di dalam ruang tahahan sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. Ia telah mendekam di Lapas Nusakambangan setelah divonis hukuman mati. REUTERS/Darren Whiteside

20 Maret 2015 00:00 WIB

Petugas mengawal Martin Anderson sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. AP/Tatan Syuflana
Petugas mengawal Martin Anderson sebelum mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, 19 Maret 2015. AP/Tatan Syuflana

20 Maret 2015 00:00 WIB