Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembuat Petasan, Nenek Meri Divonis Tiga Bulan

Nenek Meri, 85 tahun, pembuat petasan ikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, 85 tahun, pembuat petasan ikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy

24 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri, wanita pembuat petasan selama puluhan tahun, menunggu sidang putusan karena terbukti kepemilikan bahan peledak berkekuatan rendah di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. Nenek Meri divonis tiga bulan dalam masa percobaan enam bulan. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, wanita pembuat petasan selama puluhan tahun, menunggu sidang putusan karena terbukti kepemilikan bahan peledak berkekuatan rendah di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. Nenek Meri divonis tiga bulan dalam masa percobaan enam bulan. TEMPO/Dinda Leo Listy

24 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri, pembuat petasan semenjak zaman kepresidenan, Soekarno mendengarkan hakim membacakan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. Dalam putusannya, nenek Meri tidak perlu menjalani hukumannya selama tidak mengulang kesalahannya dalam kurun waktu enam bulan. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, pembuat petasan semenjak zaman kepresidenan, Soekarno mendengarkan hakim membacakan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. Dalam putusannya, nenek Meri tidak perlu menjalani hukumannya selama tidak mengulang kesalahannya dalam kurun waktu enam bulan. TEMPO/Dinda Leo Listy

24 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri, menghirup balsem sesuai ikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, menghirup balsem sesuai ikuti persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy

24 Maret 2015 00:00 WIB

Nenek Meri, dijemput petugas Kelurahan Kemandungan untuk menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy
Nenek Meri, dijemput petugas Kelurahan Kemandungan untuk menghadiri persidangan dengan agenda mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kota Tegal, 24 Maret 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy

24 Maret 2015 00:00 WIB