Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi UPS, Alex Usman Dijemput Paksa Penyidik Bareskrim

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

30 April 2015 00:00 WIB

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Penyidik Bareskrim menjemput paksa Alex Usman saat berada di RS Siloam karena tidak memenuhi panggilan kedua kali oleh Bareskrim. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Penyidik Bareskrim menjemput paksa Alex Usman saat berada di RS Siloam karena tidak memenuhi panggilan kedua kali oleh Bareskrim. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

30 April 2015 00:00 WIB

Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

30 April 2015 00:00 WIB

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.  TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Tersangka dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), Alex Usman tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. Alex dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

30 April 2015 00:00 WIB

Tersangka dugaan korupsi  pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman tersenyum saat tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Alex Usman tersenyum saat tiba di Bareskrim Polri, Jakata, 30 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

30 April 2015 00:00 WIB