Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Miranda Goeltom Jalani Sidang KPK

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7).  Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom berdoa bersama kerabatnya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

24 Juli 2012 00:00 WIB

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7).  Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom mendengarkan dakwaan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

24 Juli 2012 00:00 WIB

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7).  Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

24 Juli 2012 00:00 WIB

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom menyapa sejumlah kerabatnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7).  Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom menyapa sejumlah kerabatnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

24 Juli 2012 00:00 WIB

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom menyapa sejumlah kerabatnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7).  Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom menyapa sejumlah kerabatnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

24 Juli 2012 00:00 WIB

Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom mengenakan baju Tahanan KPK ketika digiring ke mobil tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa, Miranda Swaray Goeltom mengenakan baju Tahanan KPK ketika digiring ke mobil tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7). Miranda S. Goeltom menjalani sidang perdana terkait kasus suap 480 lembar travellers cheque BII senilai Rp 20,850 miliar terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Nunun Nurbaeti untuk pemenangan dirinya sebagai Mantan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana

24 Juli 2012 00:00 WIB