Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA asal Nigeria Jalani Sidang Kepemilikan Narkoba

Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

4 Mei 2015 00:00 WIB

Uzoma Elele Alpha (tengah) dikawal petugas jelang sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Ia tertangkap dalam sidak di Apartemen Margonda Residence, 16 Desember 2014 lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Uzoma Elele Alpha (tengah) dikawal petugas jelang sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Ia tertangkap dalam sidak di Apartemen Margonda Residence, 16 Desember 2014 lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

4 Mei 2015 00:00 WIB

Media meliput kedatangan Uzoma Elele Alpha dalam sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Pria berusia 33 tahun ini dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 UU narkotik no 35 tahun 2009. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Media meliput kedatangan Uzoma Elele Alpha dalam sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Pria berusia 33 tahun ini dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 UU narkotik no 35 tahun 2009. Tempo/Dian Triyuli Handoko

4 Mei 2015 00:00 WIB

Uzoma Elele Alpha (kiri), duduk dalam sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Uzoma diduga menjadikan unit apartemen Margonda Residence sebagai gudang penyimpanan narkoba. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Uzoma Elele Alpha (kiri), duduk dalam sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Uzoma diduga menjadikan unit apartemen Margonda Residence sebagai gudang penyimpanan narkoba. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

4 Mei 2015 00:00 WIB

Suasana sidang pertama kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa warga negara Nigeria, Uzoma Elele Alpha di PN Depok, 4 Mei 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Suasana sidang pertama kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa warga negara Nigeria, Uzoma Elele Alpha di PN Depok, 4 Mei 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

4 Mei 2015 00:00 WIB

Petugas melepas borgol Uzoma Elele Alpha  jelang sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Petugas melepas borgol Uzoma Elele Alpha jelang sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

4 Mei 2015 00:00 WIB