Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Simpatisan Golkar kubu Ical mengucap syukur usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Simpatisan Golkar kubu Ical mengucap syukur usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. TEMPO/Imam Sukamto

18 Mei 2015 00:00 WIB

Nurdin Halid (kedua dari kanan), bersalaman dengan para pengurus Golkar kubu Ical usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mewajibkan kubu Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
Nurdin Halid (kedua dari kanan), bersalaman dengan para pengurus Golkar kubu Ical usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mewajibkan kubu Agung Laksono untuk mencabut Keputusan atau SK Menkumham tentang AD/ART dan Kepengurusan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto

18 Mei 2015 00:00 WIB

Nurdin Halid (tengah), meluapkan kegembiraannya usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. Kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
Nurdin Halid (tengah), meluapkan kegembiraannya usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. Kubu Agung Laksono atau Menteri Hukum dan HAM berhak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika tidak puas dengan keputusan tersebut. TEMPO/Imam Sukamto

18 Mei 2015 00:00 WIB

Kuasa hukum Golkar kubu munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mendapat ucapan selamat dari para pengurus Golkar, usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke kepengurusan Munas Riau 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa hukum Golkar kubu munas Bali, Yusril Ihza Mahendra mendapat ucapan selamat dari para pengurus Golkar, usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke kepengurusan Munas Riau 2009. TEMPO/Imam Sukamto

18 Mei 2015 00:00 WIB

Nurdin Halid (kedua dari kanan), mengucap syukur usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dengan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. TEMPO/Imam Sukamto
Nurdin Halid (kedua dari kanan), mengucap syukur usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dengan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono. TEMPO/Imam Sukamto

18 Mei 2015 00:00 WIB

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah), meluapkan kegembiraannya usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah), meluapkan kegembiraannya usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto

18 Mei 2015 00:00 WIB