Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara

Sutan Bhatoegana, saat menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim sidang. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan.  Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana, saat menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim sidang. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

27 Juli 2015 00:00 WIB

Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang dijelaskan bahwa Sutan Bhatoegana, terbukti menerima uang sebesar  US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.  Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang dijelaskan bahwa Sutan Bhatoegana, terbukti menerima uang sebesar US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

27 Juli 2015 00:00 WIB

Sutan Bhatoegana saat duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana saat duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

27 Juli 2015 00:00 WIB

Sutan Bhatoegana, saat duduk di ruang tunggu sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013, di Komisi VII DPR. Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana, saat duduk di ruang tunggu sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013, di Komisi VII DPR. Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

27 Juli 2015 00:00 WIB

Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menuntut Sutan Bhatoegana, untuk dicabut hak memilih dan dipilih di jabatan publik selama 3 tahun, karena Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menuntut Sutan Bhatoegana, untuk dicabut hak memilih dan dipilih di jabatan publik selama 3 tahun, karena Sutan dinilai telah terbukti menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

27 Juli 2015 00:00 WIB

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

27 Juli 2015 00:00 WIB