Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Hukum Syariah, 17 Warga Aceh Dicambuk

Seorang terhukum cambuk dibopong turun dari panggung setelah eksekusi di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Para terhukum dihukum cambuk dengan 4 sampai 7 kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan. TEMPO/Adi Warsidi
Seorang terhukum cambuk dibopong turun dari panggung setelah eksekusi di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Para terhukum dihukum cambuk dengan 4 sampai 7 kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan. TEMPO/Adi Warsidi

18 September 2015 00:00 WIB

Seorang perempuan dicambuk karena melanggar hukum Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mereka diputuskan bersalah karena berjudi dan berbuat mesum. TEMPO/Adi Warsidi
Seorang perempuan dicambuk karena melanggar hukum Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mereka diputuskan bersalah karena berjudi dan berbuat mesum. TEMPO/Adi Warsidi

18 September 2015 00:00 WIB

Rotan yang digunakan untuk mencambuk para pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). TEMPO/Adi Warsidi
Rotan yang digunakan untuk mencambuk para pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). TEMPO/Adi Warsidi

18 September 2015 00:00 WIB

Tiga terpidana kasus khalwat (zina) dikawal petugas sebelum menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Sebagian telah dikurangi hukuman cambuknya, karena telah dipotong masa tahanan. ANTARA/Irwansyah Putra
Tiga terpidana kasus khalwat (zina) dikawal petugas sebelum menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Sebagian telah dikurangi hukuman cambuknya, karena telah dipotong masa tahanan. ANTARA/Irwansyah Putra

18 September 2015 00:00 WIB

Warga menyaksikan prosesi hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Para terhukum dihukum cambuk dengan 4 sampai 7 kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan. TEMPO/Adi Warsidi
Warga menyaksikan prosesi hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam di halaman Masjid Baitussalahin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Para terhukum dihukum cambuk dengan 4 sampai 7 kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan. TEMPO/Adi Warsidi

18 September 2015 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). ANTARA/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani eksekusi hukum cambuk di Masjid Baitusshalihin, Ulee Kareng, Aceh, 18 September 2015. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk di depan umum kepada 17 pelanggar Qanun (peraturan daerah). ANTARA/Irwansyah Putra

18 September 2015 00:00 WIB