Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Perusahaan Pembakar Hutan Riau Dicabut Izinnya

Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengadakan konferensi pers mengenai sanksi bagi pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 22 September 2015. Kementerian LHK memberi sanksi bagi sejumlah perusahaan pembakar lahan dan hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengadakan konferensi pers mengenai sanksi bagi pembakar lahan dan hutan di Jakarta, 22 September 2015. Kementerian LHK memberi sanksi bagi sejumlah perusahaan pembakar lahan dan hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah

22 September 2015 00:00 WIB

Dari kiri: Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi, Kemal Amas, dan Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dalam konferensi Press di Jakarta, 22 September 2015. Sanksi telah dijatuhkan bagi empat perusahaan yang ada di Riau dan Sumatera Selatan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dari kiri: Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi, Kemal Amas, dan Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dalam konferensi Press di Jakarta, 22 September 2015. Sanksi telah dijatuhkan bagi empat perusahaan yang ada di Riau dan Sumatera Selatan. TEMPO/Aditia Noviansyah

22 September 2015 00:00 WIB

Dari kiri: Kemal Amas, Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dan Kepala Biro Humas, Eka Soegiri, dalam konferensi Press di Jakarta, 22 September 2015. Sanksi itu berupa pencabutan izin, sehingga perusahaan tersebut tak bisa beroperasi lagi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dari kiri: Kemal Amas, Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dan Kepala Biro Humas, Eka Soegiri, dalam konferensi Press di Jakarta, 22 September 2015. Sanksi itu berupa pencabutan izin, sehingga perusahaan tersebut tak bisa beroperasi lagi. TEMPO/Aditia Noviansyah

22 September 2015 00:00 WIB

Dari kiri: Kemal Amas, Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dan Kepala Biro Humas, Eka Soegiri usai konferensi Press di Jakarta, 22 September 2015. Sanksi pencabutan izin dijatuhkan kepada empat perusahaan yang terdiri atas perusahaaan perkebunan dan pemanfaatan areal hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dari kiri: Kemal Amas, Sekjen Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dan Kepala Biro Humas, Eka Soegiri usai konferensi Press di Jakarta, 22 September 2015. Sanksi pencabutan izin dijatuhkan kepada empat perusahaan yang terdiri atas perusahaaan perkebunan dan pemanfaatan areal hutan. TEMPO/Aditia Noviansyah

22 September 2015 00:00 WIB

Petugas memantau titik api melalui layar pemantau di Posko Kebakaran Lahan dan Hutan di Manggala Wanabakti, Jakarta, 22 September 2015. Pembakaran lahan secara ilegal ini telah mengakibatkan kebakaran hutan dan kabut asap di Riau dan Kalimantan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas memantau titik api melalui layar pemantau di Posko Kebakaran Lahan dan Hutan di Manggala Wanabakti, Jakarta, 22 September 2015. Pembakaran lahan secara ilegal ini telah mengakibatkan kebakaran hutan dan kabut asap di Riau dan Kalimantan. TEMPO/Aditia Noviansyah

22 September 2015 00:00 WIB

Titik api terlihat dalam layar pemantau di Posko Kebakaran Lahan dan Hutan di Manggala Wanabakti, Jakarta, 22 September 2015. Kabut asap akibat kebakaran hutan telah menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas warga Riau dan sekitarnya. TEMPO/Aditia Noviansyah
Titik api terlihat dalam layar pemantau di Posko Kebakaran Lahan dan Hutan di Manggala Wanabakti, Jakarta, 22 September 2015. Kabut asap akibat kebakaran hutan telah menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas warga Riau dan sekitarnya. TEMPO/Aditia Noviansyah

22 September 2015 00:00 WIB