Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Agus Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Kardus

Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Empat bukti tersebut adalah koran bekas yang ada dua tetes darah, kain lap, body lotion, dan botol Air mineral. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Empat bukti tersebut adalah koran bekas yang ada dua tetes darah, kain lap, body lotion, dan botol Air mineral. TEMPO/Aditia Noviansyah

10 Oktober 2015 00:00 WIB

Petugas menunjukan barang bukti dalam kasus pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Tersangka melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP JO UU No.35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak 76D JO PS 81, dengan ancaman hukuman seumur hidup. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas menunjukan barang bukti dalam kasus pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Tersangka melanggar pasal 340 KUHP dan 338 KUHP JO UU No.35 Tahun 2014 dan pasal perlindungan anak 76D JO PS 81, dengan ancaman hukuman seumur hidup. TEMPO/Aditia Noviansyah

10 Oktober 2015 00:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kiri) menyaksikan rekaman adegan pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Hasil forensik menyatakan PNF ternyata sudah mengalami beberapa kali kekerasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kiri) menyaksikan rekaman adegan pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Hasil forensik menyatakan PNF ternyata sudah mengalami beberapa kali kekerasan seksual. TEMPO/Aditia Noviansyah

10 Oktober 2015 00:00 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat konfrensi pers kasus pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Polisi terus mengusut dugaan adanya korban pencabulan lain selain PNF. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian saat konfrensi pers kasus pembunuhan anak dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Polisi terus mengusut dugaan adanya korban pencabulan lain selain PNF. TEMPO/Aditia Noviansyah

10 Oktober 2015 00:00 WIB

Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Empat bukti tersebut adalah koran bekas yang ada dua tetes darah, kain lap, body lotion, dan botol Air mineral. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Empat bukti tersebut adalah koran bekas yang ada dua tetes darah, kain lap, body lotion, dan botol Air mineral. TEMPO/Aditia Noviansyah

10 Oktober 2015 00:00 WIB

Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Polisi mendapat empat barang bukti yang diduga ada DNA korban dan pelaku, yang bisa menjerat tersangka atas kasus pencabulan dan pembunuhan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Petugas membawa tersangka Agus Darmawan (42) atas kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap PNF (9) yang jenazahnya dibuang dalam Kardus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2015. Polisi mendapat empat barang bukti yang diduga ada DNA korban dan pelaku, yang bisa menjerat tersangka atas kasus pencabulan dan pembunuhan. TEMPO/Aditia Noviansyah

10 Oktober 2015 00:00 WIB