Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Penggilingan

Warga menonton Tersangka pembunuh Heri Kurniawan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.
Warga menonton Tersangka pembunuh Heri Kurniawan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.

27 Oktober 2015 00:00 WIB

Tersangka pembunuh Heri Kurniawan, tiba untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti
Tersangka pembunuh Heri Kurniawan, tiba untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti

27 Oktober 2015 00:00 WIB

Tersangka pembunuh Heri Kurniawan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.
Tersangka pembunuh Heri Kurniawan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.

27 Oktober 2015 00:00 WIB

Petugas kepolisian melakukan rekontruksi terhadap tersangka pembunuh Heri Kurniawan di Kompleks Aneka Elok, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. Heri dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian melakukan rekontruksi terhadap tersangka pembunuh Heri Kurniawan di Kompleks Aneka Elok, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. Heri dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TEMPO/Subekti.

27 Oktober 2015 00:00 WIB

Tersangka pembunuh Heri Kurniawan, melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. Heri yang merupakan residivis narkoba membunuh Dayu dan anaknya karena dipergoki mencuri di rumah korban. TEMPO/Subekti.
Tersangka pembunuh Heri Kurniawan, melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. Heri yang merupakan residivis narkoba membunuh Dayu dan anaknya karena dipergoki mencuri di rumah korban. TEMPO/Subekti.

27 Oktober 2015 00:00 WIB