Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alex Usman Jalani Sidang Perdananya

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan,  Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

29 Oktober 2015 00:00 WIB

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan,  Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex telah melakukan korupsi pengadaan 25 Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

29 Oktober 2015 00:00 WIB

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan,  Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex mendapat ancaman hukuman 20 Tahun atas tindakan korupsinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex mendapat ancaman hukuman 20 Tahun atas tindakan korupsinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

29 Oktober 2015 00:00 WIB

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan,  Alex Usman saat tiba untuk mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman saat tiba untuk mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

29 Oktober 2015 00:00 WIB

Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan,  Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex didakwa melakukan tindak  korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Oktober 2015. Alex didakwa melakukan tindak korupsi pada pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

29 Oktober 2015 00:00 WIB