Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Suap Akil, Rusli Sibua Dijatuhi Hukuman Empat Tahun

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Rusli Sibua dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda 150 juta dan supsider 2 bulan. Tempo/ Aditia Noviansyah
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Rusli Sibua dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda 150 juta dan supsider 2 bulan. Tempo/ Aditia Noviansyah

26 November 2015 00:00 WIB

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) berbincang dengan pengacaranya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Rusli terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Tempo/ Aditia Noviansyah
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) berbincang dengan pengacaranya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Rusli terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. Tempo/ Aditia Noviansyah

26 November 2015 00:00 WIB

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) dipeluk keluarganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) dipeluk keluarganya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

26 November 2015 00:00 WIB

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Tempo/ Aditia Noviansyah

26 November 2015 00:00 WIB

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Kamis (26/11). Rusli suap M Akil Mochtar guna memenangkan gugatannya terkait sengketa Pilkada Morotai pada 2011. Tempo/ Aditia Noviansyah
Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 November 2015. Kamis (26/11). Rusli suap M Akil Mochtar guna memenangkan gugatannya terkait sengketa Pilkada Morotai pada 2011. Tempo/ Aditia Noviansyah

26 November 2015 00:00 WIB