Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Newmont Minahasa Raya Reklamasi 223 Hektar Hutan Bekas Tambangnya

Suasana hutan di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah memulai reklamasi hutan dari tahun 1997. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Suasana hutan di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah memulai reklamasi hutan dari tahun 1997. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

1 Desember 2015 00:00 WIB

Petugas melakukan perawatan rutin di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah menanam 155.814 pohon dari 145 jenis pohon di hutan reklamasi ini.  M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Petugas melakukan perawatan rutin di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah menanam 155.814 pohon dari 145 jenis pohon di hutan reklamasi ini. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

1 Desember 2015 00:00 WIB

Suasana hutan di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah mereklamasi 223 hektar dari total luas tambang 442 hektar. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Suasana hutan di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah mereklamasi 223 hektar dari total luas tambang 442 hektar. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

1 Desember 2015 00:00 WIB

Petugas melakukan perawatan rutin di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah memulai reklamasi hutan dari tahun 1997. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Petugas melakukan perawatan rutin di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah memulai reklamasi hutan dari tahun 1997. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

1 Desember 2015 00:00 WIB

Suasana hutan di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah menanam 155.814 pohon dari 145 jenis pohon di hutan reklamasi ini.  M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Suasana hutan di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah menanam 155.814 pohon dari 145 jenis pohon di hutan reklamasi ini. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

1 Desember 2015 00:00 WIB

Petugas melakukan perawatan rutin di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah mereklamasi 223 hektar dari total luas tambang 442 hektar. M IQBAL ICHSAN/TEMPO
Petugas melakukan perawatan rutin di bekas lahan tambang milik Newmont Minahasa Raya yang menjadi hutan reklamasi di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 1 Desember 2015. Tambang emas Newmont Minahasa Raya telah mereklamasi 223 hektar dari total luas tambang 442 hektar. M IQBAL ICHSAN/TEMPO

1 Desember 2015 00:00 WIB