Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sertifikat Hak Guna Bangunan Dibagikan ke Pedagang Kaki Lima

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) memberikan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) memberikan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

15 Desember 2015 00:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (kanan) memberikan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan (kanan) memberikan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

15 Desember 2015 00:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menjelaskan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menjelaskan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

15 Desember 2015 00:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menjelaskan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menjelaskan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

15 Desember 2015 00:00 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menunjukkan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan (kanan) menunjukkan sertifikat hak guna bangunan kepada pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

15 Desember 2015 00:00 WIB

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

15 Desember 2015 00:00 WIB



PKL