Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Musnahkan Puluhan Bukti Kejahatan Konservasi Satwa Langka

Petugas kepolisian membakar barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Petugas kepolisian membakar barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

2 Februari 2016 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Sejumlah barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah

2 Februari 2016 00:00 WIB

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tersangkan mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 100.000.000. Tempo/ Aditia Noviansyah
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tersangkan mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 100.000.000. Tempo/ Aditia Noviansyah

2 Februari 2016 00:00 WIB

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tersangka dikenakan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d dan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomer 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tempo/ Aditia Noviansyah
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Februari 2016. Tersangka dikenakan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d dan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomer 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tempo/ Aditia Noviansyah

2 Februari 2016 00:00 WIB

Petugas kepolisian membakar barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Ferbuari 2016. Penangkapan dilakukan pada 10 Desember 2015 dengan tersangka SH di Kemayoran, Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Tempo/ Aditia Noviansyah
Petugas kepolisian membakar barang bukti tindak pidana kejahatan sumberhayati dan kekayaan alam/satwa di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta, 2 Ferbuari 2016. Penangkapan dilakukan pada 10 Desember 2015 dengan tersangka SH di Kemayoran, Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Tempo/ Aditia Noviansyah

2 Februari 2016 00:00 WIB