Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Komplotan Gurandil di Tambang Emas PT Antam

Sat Reskrim Polres mengamankan sejumlah pelaku gurandil, atau pencurian emas dia area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Hasil penggeledahan petugas menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Sat Reskrim Polres mengamankan sejumlah pelaku gurandil, atau pencurian emas dia area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Hasil penggeledahan petugas menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, dan sejumlah barang bukti. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

3 Februari 2016 00:00 WIB

Barang bukti yang diamankan bersama tersangka gurandil pencurian emas di lokasi  PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Ditemukan peralatan pertambangan tradisional dan dan hasil batuan tambang yang telah diolah menjadi bahan emas. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka gurandil pencurian emas di lokasi PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Ditemukan peralatan pertambangan tradisional dan dan hasil batuan tambang yang telah diolah menjadi bahan emas. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

3 Februari 2016 00:00 WIB

Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pencuri emas area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Bahan emas hasil pertambangan ilegal ini kemudian dijual ke penampung. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pencuri emas area PT Antam di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Bahan emas hasil pertambangan ilegal ini kemudian dijual ke penampung. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

3 Februari 2016 00:00 WIB

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, memberikan keterangan pers terkait gurandil PT Antam, di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Tersangka dijerat pasal 161 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, memberikan keterangan pers terkait gurandil PT Antam, di Polres Bogor, Jawa Barat, 3 Februari 2016. Tersangka dijerat pasal 161 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

3 Februari 2016 00:00 WIB