Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuhan Angeline Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Margriet Megawe mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Angeline. TEMPO/Johannes P. Christo
Terdakwa Margriet Megawe mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Angeline. TEMPO/Johannes P. Christo

4 Februari 2016 00:00 WIB

Pengunjung sidang membawa poster saat sidang tuntutan Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa meminta keadilan kepada hakim karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti yang didakwakan JPU. TEMPO/Johannes P. Christo
Pengunjung sidang membawa poster saat sidang tuntutan Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa meminta keadilan kepada hakim karena dirinya tidak pernah melakukan perbuatan keji seperti yang didakwakan JPU. TEMPO/Johannes P. Christo

4 Februari 2016 00:00 WIB

Margriet Cristina Megawe dibesuk anggota keluarganya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Hal yang memberatkan tuntutan Margriet adalah korban masih anak-anak dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. ANTARA/Nyoman Budhiana
Margriet Cristina Megawe dibesuk anggota keluarganya menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Hal yang memberatkan tuntutan Margriet adalah korban masih anak-anak dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. ANTARA/Nyoman Budhiana

4 Februari 2016 00:00 WIB

Margriet Cristina Megawe dikawal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Margriet dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. ANTARA/Nyoman Budhiana
Margriet Cristina Megawe dikawal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Margriet dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. ANTARA/Nyoman Budhiana

4 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa Margriet Megawe mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Angeline. TEMPO/Johannes P. Christo
Terdakwa Margriet Megawe mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 4 Februari 2016. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Margriet Megawe dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Angeline. TEMPO/Johannes P. Christo

4 Februari 2016 00:00 WIB