Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis 7 Terdakwa Simpatisan ISIS di Indonesia

Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin didampingi polisi keluar ruang sidang usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin didampingi polisi keluar ruang sidang usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS, Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar berbincang dengan pengacaranya saat pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Abdul Hakim Munabari alias Abdul Umar berbincang dengan pengacaranya saat pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Abdul Hakim divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, 9 Februari 2016. Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, 9 Februari 2016. Ridwan divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS, Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry mengacungkan tangan usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS, Tuah Febriansyah alias Muchamad Fachry mengacungkan tangan usai pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Tuah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Februari 2016. Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 9 Februari 2016. Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB

Anggota polisi berjaga saat berlangsungnya sidang pembacaan vonis bagi tujuh terdakwa simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Majelis hakim menjatuhkan hukuman ketujuh simpatisan ISIS yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kurang penjara dan denda yang berbeda bagi setiap terdakwa. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Anggota polisi berjaga saat berlangsungnya sidang pembacaan vonis bagi tujuh terdakwa simpatisan ISIS di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, 9 Februari 2016. Majelis hakim menjatuhkan hukuman ketujuh simpatisan ISIS yang terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan kurang penjara dan denda yang berbeda bagi setiap terdakwa. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

9 Februari 2016 00:00 WIB