Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simpatisan ISIS Daeng Stanzah Dijerat 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah melangkah keluar ruang sidang usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Lelaki 31 tahun kelahiran Solok, Sumatera Barat itu juga disebut melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah melangkah keluar ruang sidang usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Lelaki 31 tahun kelahiran Solok, Sumatera Barat itu juga disebut melakukan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

15 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah bersalaman dengan majelis hakim usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah bersalaman dengan majelis hakim usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah disebut melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban massal dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

15 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah mendengarkan putusan hakim saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah yang tinggal di Cimahi, Jawa Barat, saat itu berangkat ke Suriah bersama istrinya, Ifah Syarifah serta dua anak mereka. Dia ditangkap dan dideportasi bersama 16 warga negara Indonesia lain di Turki saat akan masuk ke Suriah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah mendengarkan putusan hakim saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah yang tinggal di Cimahi, Jawa Barat, saat itu berangkat ke Suriah bersama istrinya, Ifah Syarifah serta dua anak mereka. Dia ditangkap dan dideportasi bersama 16 warga negara Indonesia lain di Turki saat akan masuk ke Suriah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

15 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah sendiri membantah bergabung dengan ISIS bahkan menurutnya, ia tak sempat menginjakkan kaki ke Suriah lantaran tertangkap di Turki ketika hendak menyeberang ke Negeri Syam itu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah berdiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah sendiri membantah bergabung dengan ISIS bahkan menurutnya, ia tak sempat menginjakkan kaki ke Suriah lantaran tertangkap di Turki ketika hendak menyeberang ke Negeri Syam itu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

15 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq divonis tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Daeng Stanzah alias Ayub alias Abu Ishaq divonis tiga tahun enam bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

15 Maret 2016 00:00 WIB

Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah memasuki ruang sidang saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tiga dakwaan sekaligus. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa simpatisan ISIS Daeng Stanzah memasuki ruang sidang saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, 15 Maret 2016. Stanzah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tiga dakwaan sekaligus. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

15 Maret 2016 00:00 WIB