Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebulan Dilantik, Bupati Barru Jadi Terdakwa Gratifikasi

Bupati Kabupate Barru, A Idris Syukur, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 28 Maret 2016. Ia disidang sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Fahmi Ali
Bupati Kabupate Barru, A Idris Syukur, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 28 Maret 2016. Ia disidang sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Fahmi Ali

28 Maret 2016 00:00 WIB

Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016.  Terdakwa dijerat dalam kasus penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. ANTARA/Dewi Fajriani
Bupati Barru, Andi Idris Syukur, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Terdakwa dijerat dalam kasus penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. ANTARA/Dewi Fajriani

28 Maret 2016 00:00 WIB

Bupati Kabupate Barru, A Idris Syukur (kanan), saat akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 28 maret 2016.  Ia diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam kasus gratifikasi ini. TEMPO/Fahmi Ali
Bupati Kabupate Barru, A Idris Syukur (kanan), saat akan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 28 maret 2016. Ia diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dalam kasus gratifikasi ini. TEMPO/Fahmi Ali

28 Maret 2016 00:00 WIB

Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),  Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Ia dilantik sebagai bupati pada pertengahan Februari 2016. ANTARA/Dewi Fajriani
Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah), memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2016. Ia dilantik sebagai bupati pada pertengahan Februari 2016. ANTARA/Dewi Fajriani

28 Maret 2016 00:00 WIB

Bupati Kabupate Barru, A Idris Syukur, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 28 Maret 2016. Bupati ini terancam hukuman ancaman minimal 4 tahun penjara. TEMPO/Fahmi Ali
Bupati Kabupate Barru, A Idris Syukur, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, 28 Maret 2016. Bupati ini terancam hukuman ancaman minimal 4 tahun penjara. TEMPO/Fahmi Ali

28 Maret 2016 00:00 WIB