Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Tangsel Ungkap Prostitusi Berkedok Salon Kecantikan

Petugas kepolsian menggring tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan,  5 April 2016. Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana panjang, baju lengan pendek, pakaian dalam, kasur, karpet, dan spanduk bertuliskan Salon Tika. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolsian menggring tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana panjang, baju lengan pendek, pakaian dalam, kasur, karpet, dan spanduk bertuliskan Salon Tika. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

5 April 2016 00:00 WIB

Petugas kepolsian menggring tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan,  5 April 2016. Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petugas kepolsian menggring tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Kedua pelaku diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 81 dan 88, dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

5 April 2016 00:00 WIB

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menunjukan tersangka D dan SS di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. pemilik salon yang berinisial SS (45) mempekerjakan PP (15), seorang gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang yang berkunjung ke salon itu sejak 2015. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan menunjukan tersangka D dan SS di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. pemilik salon yang berinisial SS (45) mempekerjakan PP (15), seorang gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang yang berkunjung ke salon itu sejak 2015. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat

5 April 2016 00:00 WIB

Petugas kepolsian menunjukkan tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan,  5 April 2016.  Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus salon kecantikan yang sekaligus di jadikan tempat prostitusi yang berada di Jalan Dr. Setia Budi, Pondok Kacang Timur Pondok Aren, Tangsel. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat.MW20160405.
Petugas kepolsian menunjukkan tersangka SS dan D di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus salon kecantikan yang sekaligus di jadikan tempat prostitusi yang berada di Jalan Dr. Setia Budi, Pondok Kacang Timur Pondok Aren, Tangsel. TEMPO/ Marifka Wahyu Hidayat.MW20160405.

5 April 2016 00:00 WIB

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti praktek prostitusi di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Polres Tangsel berhasil meringkus dua tersangka pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang berkedok salon. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan (tengah) menunjukkan barang bukti praktek prostitusi di Polres Tangerang Selatan, 5 April 2016. Polres Tangsel berhasil meringkus dua tersangka pelaku bisnis prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur yang berkedok salon. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

5 April 2016 00:00 WIB