Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balai Karantina Denpasar Lepaskan Ratusan Koral Ilegal

Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan membawa wadah berisi trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar berhasil mengamankan 440 buah trumbu karang tanpa surat izin yang diselundupkan dari Sumbawa, NTB ke Bali dengan bus melalui pelabuhan Padang Bai, Bali pada bulan Maret lalu. Johannes P. Christo
Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan membawa wadah berisi trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar berhasil mengamankan 440 buah trumbu karang tanpa surat izin yang diselundupkan dari Sumbawa, NTB ke Bali dengan bus melalui pelabuhan Padang Bai, Bali pada bulan Maret lalu. Johannes P. Christo

24 April 2016 00:00 WIB

Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Dalam beberapa bulan terakhir Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar sudah enam kali mengagalkan penyelundupan trumbu karang Indonesia yang nilai ekspornya diperkirakan mencapai 60 juta Rupiah lebih. Johannes P. Christo
Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Dalam beberapa bulan terakhir Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar sudah enam kali mengagalkan penyelundupan trumbu karang Indonesia yang nilai ekspornya diperkirakan mencapai 60 juta Rupiah lebih. Johannes P. Christo

24 April 2016 00:00 WIB

Petugas Balai Karantina Ikan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal di wadah sebelum dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar berhasil mengamankan 440 buah trumbu karang tanpa surat izin yang diselundupkan dari Sumbawa, NTB ke Bali dengan bus melalui pelabuhan Padang Bai, Bali pada bulan Maret lalu. Johannes P. Christo
Petugas Balai Karantina Ikan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal di wadah sebelum dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar berhasil mengamankan 440 buah trumbu karang tanpa surat izin yang diselundupkan dari Sumbawa, NTB ke Bali dengan bus melalui pelabuhan Padang Bai, Bali pada bulan Maret lalu. Johannes P. Christo

24 April 2016 00:00 WIB

Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Dalam beberapa bulan terakhir Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar sudah enam kali mengagalkan penyelundupan trumbu karang Indonesia yang nilai ekspornya diperkirakan mencapai 60 juta Rupiah lebih. Johannes P. Christo
Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan mengikatkan trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Dalam beberapa bulan terakhir Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar sudah enam kali mengagalkan penyelundupan trumbu karang Indonesia yang nilai ekspornya diperkirakan mencapai 60 juta Rupiah lebih. Johannes P. Christo

24 April 2016 00:00 WIB

Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan membawa wadah berisi trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar berhasil mengamankan 440 buah trumbu karang tanpa surat izin yang diselundupkan dari Sumbawa, NTB ke Bali dengan bus melalui pelabuhan Padang Bai, Bali pada bulan Maret lalu. Johannes P. Christo
Petugas Balai Karantina Ikan dan relawan membawa wadah berisi trumbu karang hidup atau live coral ilegal untuk dilepaskan ke laut di Pulau Serangan, Bali, 24 April 2016. Balai Karantina Ikan Kelas I Denpasar berhasil mengamankan 440 buah trumbu karang tanpa surat izin yang diselundupkan dari Sumbawa, NTB ke Bali dengan bus melalui pelabuhan Padang Bai, Bali pada bulan Maret lalu. Johannes P. Christo

24 April 2016 00:00 WIB