Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Rancaekek menang gugatan pencemaran Sungai Cikijing

Editor

Aktivis dan warga melakukan sujud syukur usai sidang putusan gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia
Aktivis dan warga melakukan sujud syukur usai sidang putusan gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia

24 Mei 2016 00:00 WIB

Aktivis dan warga berteriak saat mendengar hasil sidang gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia
Aktivis dan warga berteriak saat mendengar hasil sidang gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia

24 Mei 2016 00:00 WIB

Suasana berlangsungnya sidang gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia
Suasana berlangsungnya sidang gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia

24 Mei 2016 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim PTUN Nelvy Christin memenangkan gugatan warga Rancaekek terhadap keputusan Bupati Sumedang tentang pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair yang terbukti mencemari Sungai Cikijing hingga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi sejak tahun 2004. Hampir 1.000 hektare lahan sawah tak bisa ditanami termasuk hilangnya kolam-kolam ikan dan tercemarnya air tanah. TEMPO/Prima Mulia
Ketua Majelis Hakim PTUN Nelvy Christin memenangkan gugatan warga Rancaekek terhadap keputusan Bupati Sumedang tentang pemberian Izin Pembuangan Limbah Cair yang terbukti mencemari Sungai Cikijing hingga berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi sejak tahun 2004. Hampir 1.000 hektare lahan sawah tak bisa ditanami termasuk hilangnya kolam-kolam ikan dan tercemarnya air tanah. TEMPO/Prima Mulia

24 Mei 2016 00:00 WIB

Warga berdoa saat berlangsungnya sidang gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5).TEMPO/Prima Mulia
Warga berdoa saat berlangsungnya sidang gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5).TEMPO/Prima Mulia

24 Mei 2016 00:00 WIB

Kuasa hukum dari tim LBH Bandung menyimak hasil sidang putusan gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia
Kuasa hukum dari tim LBH Bandung menyimak hasil sidang putusan gugatan warga Rancaekek dan sejumlah organisasi lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Melawan Limbah di PTUN Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/5). TEMPO/Prima Mulia

24 Mei 2016 00:00 WIB