Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Peristiwa 9 Agustus 2016

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok berusaha memadamkan api yang masih tersisa saat terjadi kebakaran di permukiman padat penduduk di Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, 9 Agustus 2016. Kebakaran yang diduga akibat ledakan tabung gas tersebut menyebabkan 30 rumah hangus terbakar. ANTARA FOTO/Ucok
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok berusaha memadamkan api yang masih tersisa saat terjadi kebakaran di permukiman padat penduduk di Kampung Lio, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, 9 Agustus 2016. Kebakaran yang diduga akibat ledakan tabung gas tersebut menyebabkan 30 rumah hangus terbakar. ANTARA FOTO/Ucok

9 Agustus 2016 00:00 WIB

Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom (tengah) meluapkan emosi kepada wartawan usai menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, 9 Agustus 2016. Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Terdakwa bandar narkoba serta pemilik 1,6 ton ganja kering Badri alias Anom (tengah) meluapkan emosi kepada wartawan usai menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, 9 Agustus 2016. Majelis Hakim yang diketuai Hengki Hendradjaja menghukum Badri dengan hukuman seumur hidup karena dinilai terbukti memiliki ganja kering sebanyak 1,6 ton serta mengedarkanya. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

9 Agustus 2016 00:00 WIB

Suasana sidang putusan gugatan ganti rugi atas kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, di PN Jakarta Selatan, 9 Juli 2016. Kedua korban salah tangkap tersebut mendapat ganti rugi dari negara namun tidak sesuai dengan permintaan yang mereka ajukan yaitu Rp 1 miliar. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Suasana sidang putusan gugatan ganti rugi atas kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, di PN Jakarta Selatan, 9 Juli 2016. Kedua korban salah tangkap tersebut mendapat ganti rugi dari negara namun tidak sesuai dengan permintaan yang mereka ajukan yaitu Rp 1 miliar. TEMPO/M Iqbal Ichsan

9 Agustus 2016 00:00 WIB

Puluhan polisi wanita melakukan latihan beladiri di halaman Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, 9 Agustus 2016. Latihan perdana untuk beladiri polwan berpangkat Brigadir hingga AKP tersebut untuk kembali menyegarkan stamina polisi wanita agar tak hanya mampu bekerja di dalam kantor, namun juga di lapangan. TEMPO/Bram Selo Agung
Puluhan polisi wanita melakukan latihan beladiri di halaman Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, 9 Agustus 2016. Latihan perdana untuk beladiri polwan berpangkat Brigadir hingga AKP tersebut untuk kembali menyegarkan stamina polisi wanita agar tak hanya mampu bekerja di dalam kantor, namun juga di lapangan. TEMPO/Bram Selo Agung

9 Agustus 2016 00:00 WIB

Sebanyak 12 warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan kegiatan pengeboran tanah secara ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya, Kalteng, 9 Agustus 2016. Petugas Imigrasi beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) berhasil mengamankan 12 WNA asal Tiongkok yang tidak dapat menunjukan identitas dan perijinan untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Ronny NT
Sebanyak 12 warga negara asing asal Tiongkok yang melakukan kegiatan pengeboran tanah secara ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya, Kalteng, 9 Agustus 2016. Petugas Imigrasi beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) berhasil mengamankan 12 WNA asal Tiongkok yang tidak dapat menunjukan identitas dan perijinan untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Ronny NT

9 Agustus 2016 00:00 WIB

Terdakwa mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tersenyum sebelum mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Agustus 2016. Dikarenakan jumlah majelis hakim tidak lengkap, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda dan akan digelar pada Kamis (11/9) mendatang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa mantan Anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tersenyum sebelum mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Agustus 2016. Dikarenakan jumlah majelis hakim tidak lengkap, sidang putusan tersebut terpaksa ditunda dan akan digelar pada Kamis (11/9) mendatang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

9 Agustus 2016 00:00 WIB