Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi "Lega" Jessica Saat Dengar Kesaksian yang Meringankan

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

7 September 2016 00:00 WIB

Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida. ANTARA/Sigid Kurniawan
Ekspresi Jessica Kumala Wongso (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan, Pakar Patologi Forensik UI Djaja Surja Atmadja (kanan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Saksi ahli menyatakan Mirna tidak meninggal akibat sianida. ANTARA/Sigid Kurniawan

7 September 2016 00:00 WIB

Pakar Patologi Forensik UI, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Kesimpulan ini karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 mg di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pakar Patologi Forensik UI, Djaja Surja Atmadja, memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Kesimpulan ini karena temuan barang bukti sisa sianida sebanyak 0,2 mg di dalam lambung Mirna dinilai masih berada di bawah batas wajar. ANTARA/Sigid Kurniawan

7 September 2016 00:00 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, 7 September 2016. Dalam sidang yang ke-19 tersebut, Saksi ahli mengemukakan jika dokter forensik hanya mengambil sampel lambung Mirna, oleh karena itu, penyebab kematian tidak bisa ditentukan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

7 September 2016 00:00 WIB