Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah-wajah Tersangka OTT Ditjen Pajak

Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka OTT Ditjen Pajak, Handang Soekarno, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum ini terjaring OTT pada Senin malam. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

22 November 2016 00:00 WIB

Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka OTT dari Ditjen Pajak, Handang Soekarno, menanggapi pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Handang tertangkap saat sedang bertransaksi terkait dugaan suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 Miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

22 November 2016 00:00 WIB

Tersangka Presdir PT.E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Rajesh  diduga memberikan suap berkaitan pengaturan nilai pada Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Presdir PT.E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. Rajesh diduga memberikan suap berkaitan pengaturan nilai pada Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

22 November 2016 00:00 WIB

Tersangka Presdir PT.E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Presdir PT.E.K Prima, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

22 November 2016 00:00 WIB