Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buni Yani Ajukan Permohonan Praperadilan

Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan menunjukkan surat permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok tertentu. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Buni Yani, tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan menunjukkan surat permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok tertentu. TEMPO/M Iqbal Ichsan

5 Desember 2016 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menyampaikan keterangan saat mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. ANTARA/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya usai menyampaikan keterangan saat mengajukan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya. ANTARA/Reno Esnir

5 Desember 2016 00:00 WIB

Buni Yani (kiri) berfoto selfie di sela-sela mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Buni Yani mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Buni Yani (kiri) berfoto selfie di sela-sela mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Buni Yani mem-posting kata-kata pada caption video Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al-Maidah 51. TEMPO/M Iqbal Ichsan

5 Desember 2016 00:00 WIB

Buni Yani (kiri) bersama penasehat hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Postingan Buni Yani dianggap yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Buni Yani (kiri) bersama penasehat hukum mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 5 Desember 2016. Postingan Buni Yani dianggap yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap golongan atau kelompok atas SARA. TEMPO/M Iqbal Ichsan

5 Desember 2016 00:00 WIB

Buni Yani, tiba untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Buni Yani, tiba untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Desember 2016. Ia dilaporkan oleh Andi Windo pada tanggal 7 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

5 Desember 2016 00:00 WIB