Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melanggar Qanun, Warga Aceh Dicambuk Hingga 99 Kali

Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Aceh, 10 Maret 2017. Ia dihukum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya  divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk. ANTARA/Ampelsa
Terpidana dalam kasus mesum menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Aceh, 10 Maret 2017. Ia dihukum sebanyak 99 cambuk setelah dipotong masa tahanan satu cambuk, sementara pasangan lawan jenisnya divonis 94 cambuk setelah dipotong masa tahanan enam cambuk. ANTARA/Ampelsa

10 Maret 2017 00:00 WIB

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki-laki di bawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Jantho, Aceh, 10 Maret 2017. Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman sebanyak 112 cambukan di hadapan umum. ANTARA/Ampelsa
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki-laki di bawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Jantho, Aceh, 10 Maret 2017. Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman sebanyak 112 cambukan di hadapan umum. ANTARA/Ampelsa

10 Maret 2017 00:00 WIB

Personel Wilayatul Hisbah (polisi syariat) dan petugas medis mengangkat terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam yang pingsan saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, 27 Februari 2017. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. ANTARA/Irwansyah Putra
Personel Wilayatul Hisbah (polisi syariat) dan petugas medis mengangkat terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam yang pingsan saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, 27 Februari 2017. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman tujuh hingga 22 kali cambuk terhadap delapan terpidana kasus ikhtilath dan khalwat. ANTARA/Irwansyah Putra

10 Maret 2017 00:00 WIB

Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh,  Banda Aceh, Aceh, 27 Februari 2017. ANTARA/Irwansyah Putra
Terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, 27 Februari 2017. ANTARA/Irwansyah Putra

10 Maret 2017 00:00 WIB

Masyarakat menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam di halaman Masjid Rukoh,  Banda Aceh, Aceh, 27 Februari 2017. ANTARA/Irwansyah Putra
Masyarakat menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam di halaman Masjid Rukoh, Banda Aceh, Aceh, 27 Februari 2017. ANTARA/Irwansyah Putra

10 Maret 2017 00:00 WIB