Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah Tiga Pelaku Pedofil di Group Loly Candy

Aldi Juwadi (Kiri), Dede Sobur dan Bachrul Ulum (kanan) tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Ijar Karim
Aldi Juwadi (Kiri), Dede Sobur dan Bachrul Ulum (kanan) tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Ijar Karim

27 Maret 2017 00:00 WIB

(Dari kiri ke kanan) Bachrul Ulum alias Wawan Snorlax, Dede Sobur dan Aldi Juwadi tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Wawan dan dede sebagai admin Loli Candy's, sebuah grup Facebook dengan hampir tujuh ribu anggota. Tempo/Ijar Karim
(Dari kiri ke kanan) Bachrul Ulum alias Wawan Snorlax, Dede Sobur dan Aldi Juwadi tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Wawan dan dede sebagai admin Loli Candy's, sebuah grup Facebook dengan hampir tujuh ribu anggota. Tempo/Ijar Karim

27 Maret 2017 00:00 WIB

(ki-ka) Bachrul Ulum alias Wawan Snorlax, Dede Sobur dan Aldi Juwadi tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Di akun facebook Loli Candy yang dikelolanya, Wawan telah memposting foto seorang bocah berumur tahun sebagai pacarnya dan mengutarakan bahwa dirinya telah melakukan seks pada bocah tersebut yang merupakan tetangganya. Tempo/Ijar Karim
(ki-ka) Bachrul Ulum alias Wawan Snorlax, Dede Sobur dan Aldi Juwadi tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Di akun facebook Loli Candy yang dikelolanya, Wawan telah memposting foto seorang bocah berumur tahun sebagai pacarnya dan mengutarakan bahwa dirinya telah melakukan seks pada bocah tersebut yang merupakan tetangganya. Tempo/Ijar Karim

27 Maret 2017 00:00 WIB

Kepala Direktorat Kriminal Khusus Komisaris Besar Wahyu Hadingrat berbincang-bincang dengan tiga tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Wawan diduga telah mencabuli enam anak kecil, sedangkan rekannya T-Day (nama samaran) telah mencabuli sebelas anak. Tempo/Ijar Karim
Kepala Direktorat Kriminal Khusus Komisaris Besar Wahyu Hadingrat berbincang-bincang dengan tiga tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Wawan diduga telah mencabuli enam anak kecil, sedangkan rekannya T-Day (nama samaran) telah mencabuli sebelas anak. Tempo/Ijar Karim

27 Maret 2017 00:00 WIB

Kepala Direktorat Kriminal Khusus Komisaris Besar Wahyu Hadingrat berbincang-bincang dengan tiga tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Tidak hanya melakukan seks kepada anak-anak dibawah umur, Wawan dan T-Day juga merekam aksi perbuatan mereka dan disebarkan melaui group Facebook, dan WhatsApp. Tempo/Ijar Karim
Kepala Direktorat Kriminal Khusus Komisaris Besar Wahyu Hadingrat berbincang-bincang dengan tiga tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Tidak hanya melakukan seks kepada anak-anak dibawah umur, Wawan dan T-Day juga merekam aksi perbuatan mereka dan disebarkan melaui group Facebook, dan WhatsApp. Tempo/Ijar Karim

27 Maret 2017 00:00 WIB

Petugas Direktorat Kriminal Khusus menggiring tiga tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Wawan tidak hanya menjadi admin group Indonesia Candy's tetapi dirinya juga ikut dalam 11 group WhatsApp dari berbagai negara penyuka porno genre anak-anak. Tempo/Ijar Karim
Petugas Direktorat Kriminal Khusus menggiring tiga tersangka penyebaran pornografi di dunia maya dengan konten anak-anak usia dua sampai sepuluh tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta, 24 Maret 2017. Wawan tidak hanya menjadi admin group Indonesia Candy's tetapi dirinya juga ikut dalam 11 group WhatsApp dari berbagai negara penyuka porno genre anak-anak. Tempo/Ijar Karim

27 Maret 2017 00:00 WIB