Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Bentuk Stiker Hologram untuk Sistem Ganjil-Genap

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan stiker ganjil genap berhologram di Jakarta, Rabu (6/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada April atau Mei 2013. TEMPO/Tony Hartawan
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan stiker ganjil genap berhologram di Jakarta, Rabu (6/3). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mulai menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada April atau Mei 2013. TEMPO/Tony Hartawan

6 Maret 2013 00:00 WIB

Stiker ganjil genap berhologram di Jakarta, Rabu (6/3). Biaya pengadaan stiker ganjil genap tersebut mencapai Rp 12 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Stiker ganjil genap berhologram di Jakarta, Rabu (6/3). Biaya pengadaan stiker ganjil genap tersebut mencapai Rp 12 miliar. TEMPO/Tony Hartawan

6 Maret 2013 00:00 WIB

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan

6 Maret 2013 00:00 WIB

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), sistem ganjil genap ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya. TEMPO/Tony Hartawan
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), sistem ganjil genap ini akan diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya. TEMPO/Tony Hartawan

6 Maret 2013 00:00 WIB

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap ini merupakan upaya mengatasi kemacetan yang semakin parah di DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil genap ini merupakan upaya mengatasi kemacetan yang semakin parah di DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

6 Maret 2013 00:00 WIB