Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kondisi Warga Bukit Duri Pasca Menang Gugatan Class Action

Masyarakat beraktifitas di kawasan Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan warga Bukit Duri. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Masyarakat beraktifitas di kawasan Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati keputusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan warga Bukit Duri. Tempo/ Fakhri Hermansyah

27 Oktober 2017 00:00 WIB

Warga menaiki perahu eretan untuk menyeberangi sungai di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Warga menaiki perahu eretan untuk menyeberangi sungai di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya terbukti melanggar hukum dalam melakukan penggusuran. Tempo/ Fakhri Hermansyah

27 Oktober 2017 00:00 WIB

Sejumlah masyarakat beraktifitas di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. 
Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah masyarakat beraktifitas di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Pemprov DKI Jakarta wajib membayar ganti rugi materiil masing-masing sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri. Tempo/ Fakhri Hermansyah

27 Oktober 2017 00:00 WIB

Warga menaiki perahu eretan untuk menyeberangi sungai di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Warga menaiki perahu eretan untuk menyeberangi sungai di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Tempo/ Fakhri Hermansyah

27 Oktober 2017 00:00 WIB

Sejumlah anak-anak bermain sepeda di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhkan dalam sidang 25 Oktober lalu. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah anak-anak bermain sepeda di daerah Bukit Duri, Jakarta, 27 Oktober 2017. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhkan dalam sidang 25 Oktober lalu. Tempo/ Fakhri Hermansyah

27 Oktober 2017 00:00 WIB