Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Kasus Hukum yang Membelit Setya Novanto

Editor

Setya Novanto dari Partai Golkar saat ikuti rapat di gedung DPR/MPR RI, Jakarta 7 Juni 2000. Setya Novanto pernah terjerat kasus korupsi Cassie Bank Bali pada 1999, berperan mengalihkan hak piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diperkirakan merugika megara hingga Rp 904,64 miliar. Dok.TEMPO/ Benard Chaniago
Setya Novanto dari Partai Golkar saat ikuti rapat di gedung DPR/MPR RI, Jakarta 7 Juni 2000. Setya Novanto pernah terjerat kasus korupsi Cassie Bank Bali pada 1999, berperan mengalihkan hak piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diperkirakan merugika megara hingga Rp 904,64 miliar. Dok.TEMPO/ Benard Chaniago

20 November 2017 00:00 WIB

Setya Novanto, Bendahara Partai Golkar diwawancarai usai Sidang Umum MPR di gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, 1999. Setya Novanto juga pernah terjerat kasus penyelundupan beras Vietnam pada 2003, yakni bersama Idrus Marham sengaja memindahkan 60 ribu ton beras dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Dok.TEMPO/ Robin Ong
Setya Novanto, Bendahara Partai Golkar diwawancarai usai Sidang Umum MPR di gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, 1999. Setya Novanto juga pernah terjerat kasus penyelundupan beras Vietnam pada 2003, yakni bersama Idrus Marham sengaja memindahkan 60 ribu ton beras dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Dok.TEMPO/ Robin Ong

20 November 2017 00:00 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 2016. Pada 2006, Setya Novanto pernah diduga sebagai orang yang melakukan penyelundupan limbah beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau. DOk.TEMPO/Eko Siswono Toyudho;
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 13 Desember 2016. Pada 2006, Setya Novanto pernah diduga sebagai orang yang melakukan penyelundupan limbah beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau. DOk.TEMPO/Eko Siswono Toyudho;

20 November 2017 00:00 WIB

Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 29 Juni 2012. Pada 2012, Setya Novanto disebut mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR, yang dananya digunakan untuk memuluskan pencairan APBN. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 29 Juni 2012. Pada 2012, Setya Novanto disebut mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR, yang dananya digunakan untuk memuluskan pencairan APBN. TEMPO/Dhemas Reviyanto

20 November 2017 00:00 WIB

Setya Novanto ikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Pada 2015, Sudirman Said pernah melaporkan Setya Novanto karena telah mencatut nama Jokowi dan JK untuk meminta imbalan saham guna memuluskan perpanjangan kontral PT Freeport Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Setya Novanto ikuti rapat paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Pada 2015, Sudirman Said pernah melaporkan Setya Novanto karena telah mencatut nama Jokowi dan JK untuk meminta imbalan saham guna memuluskan perpanjangan kontral PT Freeport Indonesia. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

20 November 2017 00:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu e-KTP, Setya Novanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, 18 November 2017. Lewat kasus korupsi e-KTP, KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. TEMPO/Amston Probel
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu e-KTP, Setya Novanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, 18 November 2017. Lewat kasus korupsi e-KTP, KPK tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. TEMPO/Amston Probel

20 November 2017 00:00 WIB