Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto Hari Ini, dari Demo Ojek Online hingga Pengacara Setnov

Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan  No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia
Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Geram melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 20 November 2017. Mereka mengutuk maraknya intimidasi dan aksi kekerasan terhadap pengemudi transportasi online di sejumlah daerah oleh oknum serta memprotes sejumlah aturan dari Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 yang dianggap merugikan. TEMPO/Prima Mulia

20 November 2017 00:00 WIB

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah

20 November 2017 00:00 WIB

(dari kiri) Al Araf (Direktur Imparsial), Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), dan Ronal Rofiandi (peneliti PSHK) menjadi pembicara pada diskusi publik
(dari kiri) Al Araf (Direktur Imparsial), Arsul Sani (Anggota Komisi III DPR), dan Ronal Rofiandi (peneliti PSHK) menjadi pembicara pada diskusi publik "Urgensi Revisi UU Ormas" yang diadakan LSM Imparsial di Jakarta, 20 November 2017. Dari diskusi ini menyimpulkan bahwa UU Ormas sebagai UU Payung hanya akan menambah panjang birokrasi, perijinan, dan mekanisme yang rumit dan akan berujung mencederai ruang gerak kemerdekaan berorganisasi di Indonesia. Tempo/Fakhri Hermansyah

20 November 2017 00:00 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, Anggota Baleg Hendrawan Supratikno dan Anggota DPD Dapil Jawa Timur Abdul Qadir Amir Hartono berfoto bersama usai menandatangani berkas pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, 20 November 2017. Dalam rapat ini DPR dan DPD menyepakati Program Legislasi Nasional Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2018 sebanyak 50 RUU. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi, Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, Anggota Baleg Hendrawan Supratikno dan Anggota DPD Dapil Jawa Timur Abdul Qadir Amir Hartono berfoto bersama usai menandatangani berkas pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, 20 November 2017. Dalam rapat ini DPR dan DPD menyepakati Program Legislasi Nasional Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2018 sebanyak 50 RUU. TEMPO/Dhemas Reviyanto

20 November 2017 00:00 WIB

Sam Aliano saat menyambangi gedung KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Ia menyatakan  siap memberikan hadiah uang tunai Rp1 miliar untuk yang menemukan perusak karangan bunga miliknya yang ditujukan untuk menyindir Setya Novanto. TEMPO/Wildan Aulia Rahman
Sam Aliano saat menyambangi gedung KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Ia menyatakan siap memberikan hadiah uang tunai Rp1 miliar untuk yang menemukan perusak karangan bunga miliknya yang ditujukan untuk menyindir Setya Novanto. TEMPO/Wildan Aulia Rahman

20 November 2017 00:00 WIB

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menyambangi KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Kedatangan Fredrich ke KPK untuk melihat kondisi terakhir kliennya yang ditahan KPK. TEMPO/ Wildan Aulia Rahman
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat menyambangi KPK, di Jakarta, 20 November 2017. Kedatangan Fredrich ke KPK untuk melihat kondisi terakhir kliennya yang ditahan KPK. TEMPO/ Wildan Aulia Rahman

20 November 2017 00:00 WIB