Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Foto-foto Bupati Talaud Sri Wahyumi saat Pelesiran ke AS

Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto di Hanuma, Hawaii, pada November 2017. Bupati cantik ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri karena kedapatan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto di Hanuma, Hawaii, pada November 2017. Bupati cantik ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri karena kedapatan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin. Instagram.com

14 Januari 2018 00:00 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto di Seattle, Washington, AS, pada November 2017. Sri Wahyumi dilaporkan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat terhitung sejak 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa zin menteri dalam negeri. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto di Seattle, Washington, AS, pada November 2017. Sri Wahyumi dilaporkan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat terhitung sejak 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa zin menteri dalam negeri. Instagram.com

14 Januari 2018 00:00 WIB

Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi berfoto di Seattle, Washington, AS,  November 2017. Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J. Instagram.com
Bupati Talaud nonaktif Sri Wahyumi berfoto di Seattle, Washington, AS, November 2017. Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J. Instagram.com

14 Januari 2018 00:00 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Hawaii, November 2017. Regulasi itu mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Hawaii, November 2017. Regulasi itu mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Instagram.com

14 Januari 2018 00:00 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto dalam kunjungan ke kantor WWF November 2017. Dalam wawanca di sebuah televisi swasta, Sri mengklaim kepergiannya ke AS bukan jalan-jalan, melainkan untuk mengikuti program mengenai ekonomi kemaritiman. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto dalam kunjungan ke kantor WWF November 2017. Dalam wawanca di sebuah televisi swasta, Sri mengklaim kepergiannya ke AS bukan jalan-jalan, melainkan untuk mengikuti program mengenai ekonomi kemaritiman. Instagram.com

14 Januari 2018 00:00 WIB

Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Amerika Serikat. Selama menjalani sanksi, jabatan Bupati Kepulauan Talaud, untuk sementara diemban oleh Wakil bupati Petrus Tuange. Instagram.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi berfoto bersama rekan-rekannya di Amerika Serikat. Selama menjalani sanksi, jabatan Bupati Kepulauan Talaud, untuk sementara diemban oleh Wakil bupati Petrus Tuange. Instagram.com

14 Januari 2018 00:00 WIB