Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Para Tukang Becak yang Masih Eksis di Jakarta

Warga menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk kembali mengoperasikan becak di kampung-kampung. Tempo/Fakhri Hermansyah
Warga menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana untuk kembali mengoperasikan becak di kampung-kampung. Tempo/Fakhri Hermansyah

17 Januari 2018 00:00 WIB

Transportasi becak melintas di daerah Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Rencananya, Anies Baswedan akan membuat rute khusus bagi becak dan tidak beroperasi di jalan raya dan jalan protokol. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Transportasi becak melintas di daerah Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Rencananya, Anies Baswedan akan membuat rute khusus bagi becak dan tidak beroperasi di jalan raya dan jalan protokol. TEMPO/Fakhri Hermansyah

17 Januari 2018 00:00 WIB

Sejumlah pengemudi becak menunggu penumpang di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Saat ini tarif becak dari harga Rp 7.000-Rp 40.000 untuk satu kali perjalanan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pengemudi becak menunggu penumpang di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Saat ini tarif becak dari harga Rp 7.000-Rp 40.000 untuk satu kali perjalanan. TEMPO/Fakhri Hermansyah

17 Januari 2018 00:00 WIB

Penumpang bernegosiasi sebelum menaiki transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Penumpang bernegosiasi sebelum menaiki transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Becak dilarang beroperasi di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. TEMPO/Fakhri Hermansyah

17 Januari 2018 00:00 WIB

Masyarakat menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Becak masih dapat ditemui di antaranya di Tanah Pasir, Pejagalan, Muara Baru, Semper, Kali Baru, dan Tanjung Priuk. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Masyarakat menggunakan transportasi becak di Cilincing, Jakarta Utara, 17 Januari 2018. Becak masih dapat ditemui di antaranya di Tanah Pasir, Pejagalan, Muara Baru, Semper, Kali Baru, dan Tanjung Priuk. TEMPO/Fakhri Hermansyah

17 Januari 2018 00:00 WIB