Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Miliki Surat Izin Usaha, Perusahan Properti Ini Disegel

Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018.  Dari hasil inspeksi mendadak tersebut mendapatkan perusahaan properti tak mempunyai izin TEMPO/Tony Hartawan
Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil inspeksi mendadak tersebut mendapatkan perusahaan properti tak mempunyai izin TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2018 00:00 WIB

Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Perusahaan properti tak mempunyai izin sesuai dengan syarat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PWE/7/2017. TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2018 00:00 WIB

Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dalam aturan menyebutkan adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan
Suasana kantor penjualan properti yang telah disegel oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dalam aturan menyebutkan adanya Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2018 00:00 WIB

Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil sidak, perusahaan properti tersebut tak mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan
Suasana kantor penjualan properti saat dilakukan inspeksi mendadak oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2018. Dari hasil sidak, perusahaan properti tersebut tak mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). TEMPO/Tony Hartawan

14 Maret 2018 00:00 WIB