Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ulah Nekat Pengendara Parkir Mobil di Tempat Terlarang

Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk jalur pengendara lainnya ini belum juga steril. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Ruas jalan yang seharusnya digunakan untuk jalur pengendara lainnya ini belum juga steril. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018. Polemik parkir di ruas jalan menjadi perhatian setelah mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek Dishub DKI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018. Polemik parkir di ruas jalan menjadi perhatian setelah mobil aktivis Ratna Sarumpaet diderek Dishub DKI. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Pos, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Mobil Ratna Sarumpaet diderek karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Pos, Jakarta Pusat, 4 April 2018. Mobil Ratna Sarumpaet diderek karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018.  Perda tersebut melarang warga untuk memarkir kendaraan di sembarang tempat meski tidak ada rambu larangan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendara sepeda motor melintas di depan sejumlah mobil yang parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta, 4 April 2018. Perda tersebut melarang warga untuk memarkir kendaraan di sembarang tempat meski tidak ada rambu larangan. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB

Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah mobil parkir menggunakan ruas jalan raya di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, 4 April 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

4 April 2018 00:00 WIB