Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekspresi Dalang Bom Kampung Melayu Saat Divonis 9 Tahun Penjara

Ekspresi otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki divonis 9 tahun penjara karena terbukti mendalangi aksi teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. REUTERS/Beawiharta
Ekspresi otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki divonis 9 tahun penjara karena terbukti mendalangi aksi teror bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB

Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki Muhammad Iqbal, dihukum karena mengatur pemboman ganda tersebut. 
REUTERS/Beawiharta
Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Kiki Muhammad Iqbal, dihukum karena mengatur pemboman ganda tersebut. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB

Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Dalam pemboman tersebut, dua pelaku meledakkan diri dengan menggunakan panci bertekanan yang sudah diisi oleh bahan peledak. REUTERS/Beawiharta
Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Dalam pemboman tersebut, dua pelaku meledakkan diri dengan menggunakan panci bertekanan yang sudah diisi oleh bahan peledak. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB

Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Tiga polisi tewas dan 12 orang luka-luka dalam pemboman di terminal bus Kampung Melayu tersebut. REUTERS/Beawiharta
Otak pelaku bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, Kiki Muhamad Iqbal setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Utara, 9 April 2018. Tiga polisi tewas dan 12 orang luka-luka dalam pemboman di terminal bus Kampung Melayu tersebut. REUTERS/Beawiharta

9 April 2018 00:00 WIB