Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Terpidana Kasus Prostitusi Online Jalani Eksekusi Cambuk

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. Delapan terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh. Dua terpidana kasus prostitusi online (daring) yang dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh. AP
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. Delapan terpidana pelanggar syariat Islam dicambuk di Banda Aceh. Dua terpidana kasus prostitusi online (daring) yang dibekuk Satreskrim Polresta Banda Aceh. AP

20 April 2018 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dalam penjara yang biasanya dilakukan di masjid. REUTERS/Oviyandi Emnur
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang nantinya pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dalam penjara yang biasanya dilakukan di masjid. REUTERS/Oviyandi Emnur

20 April 2018 00:00 WIB

Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. REUTERS/Oviyandi Emnur
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. REUTERS/Oviyandi Emnur

20 April 2018 00:00 WIB

Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018.  AP
Puluhan warga manyaksikan seorang terpidana pelanggar hukum Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, 20 April 2018. AP

20 April 2018 00:00 WIB